Ilustrasi, sumber foto: medcom.id
INDO DADU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menyegel tiga kafe yang diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) terkait jam operasional dan jumlah pengunjung.
“Tadi tiga tempat yang disegel, satu yang tidak ada izin sama sekali, dua yang betul-betul melanggar protokol kesehatan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa di Kafe Bengkel Space, Jakarta Selatan, seperti dikutip ANTARA, Senin, (14/6/2021).
Tiga kafe yang disegel itu adalah Kode Bar di Senopati, Black Pond Tavern di Senayan dan Bengkel Space di SCBD.
Jumlah pengunjung maksimal 25 persen
Mukti menjelaskan, sesuai ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, jam operasional kafe, bar, dan restoran adalah pukul 21.00 WIB, dengan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan.
“Tadi kita lihat banyak sekali pengunjungnya, jadi saya harapkan kepada pemilik atau pengusaha kafe atau tempat hiburan, tolong sama-sama kita menjaga Jakarta dari angka COVID-19 yang meningkat,” katanya.
Inspeksi dilakukan di 20 kafe
Dalam operasi yustisi penegakan protokol kesehatan yang dilakukan personel gabungan TNI-Polri dan Pemprov DKI itu, ada sekitar 20 kafe yang diperiksa. Puluhan kafe telah menerapkan protokol kesehatan dan tutup pada pukul 21.00 WIB.
"Kami pihak kepolisian maupun Satpol PP tidak melarang Anda usaha, tapi ikuti ketentuan prokes, jaga jarak, bermasker dan waktunya jam berapa. Jadi 3T dan 5M tetap harus diterapkan di kafe-kafe," kata Mukti. .
Operasi akan berlanjut hingga jumlah COVID-19 di Jakarta terkendali
Sementara itu, Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya Kombes Pol Marsudianto mengingatkan personil yang bertugas dalam operasi peradilan untuk mengutamakan sikap persuasif dan manusiawi dalam menegakkan protokol kesehatan.
“Kami akan lakukan kegiatan imbauan-imbauan yang secara persuasif humanis pada masyarakat juga membagikan masker,” ujarnya.
Meski mengedepankan langkah-langkah persuasif yang humanis, kata Marsudianto, tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap akan menindak tegas jika ditemukan hiburan malam masih buka di luar jam operasional yang ditetapkan pemerintah.
“Apabila masih ada kegiatan tempat hiburan yang masih aktif lewati batas waktu katakanlah jam 23.00 WIB masih ada, maka kami akan melakukan kegiatan penegakan aturan. Tentunya yang kami kedepankan Satpol PP dan kami sifatnya mem-backup kegiatan tersebut,” ujarnya.
Marsudianto juga mengatakan, operasi yustisi kali ini akan dilakukan setiap malam dengan menyasar lokasi-lokasi yang kerap menimbulkan kerumunan. Operasi akan terus dilakukan hingga jumlah COVID-19 di Jakarta dapat dikendalikan.


No comments