Home Top Ad

Responsive Ads Here

KPAI Komentari Orang Tua yang Congkel Mata Anak di Gowa Alasan Ilmu Hitam

Share:

 

Ilustrasi, sumber foto: Shutterstock


Indo Dadu - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Patra mengomentari orang tua mencongkel mata anak di Gowa dengan alasan ilmu hitam. Menurutnya, ilmu hitam hanyalah alasan untuk merasionalisasi tindakan tersebut.


"Alasan ilmu hitam hanya sebagai alasan merasional tingkah laku yang sebenarnya mengalami gangguan kejiwaan," kata Jasra dalam keterangannya, Selasa (7/9/2021).


Jasra mengatakan perilaku di luar nalar sangat sulit dibaca. Menurutnya, apa yang dilakukan pelaku dengan mencungkil mata anaknya merupakan rentetan beban hidup yang berkepanjangan.


"Meski alasan ilmu hitam, namun sebenarnya ada kekecewaan yang mendalam dan tidak terjawab, dan ingin orang lain merasakan hal yang sama dengan yang dideritanya," ujarnya.


Ada indikasi gangguan jiwa


Jasra menjelaskan, dalam pandangan psikiater, perbuatan pelaku termasuk perilaku menyimpang. Ada gangguan jiwa dari ringan sampai berat.


“Ada berbagai sebutan kepada mereka yang kemudian berbuat di luar rasional dan keimanan. Di antaranya seperti mendengar pesan-pesan gaib, yang sebenarnya menjadi gangguan kejiwaan yang berat (waham) yang merupakan ciri-ciri mengalami Skizofrenia, yang dapat mencelakakan orang di sekitarnya,” ujarnya.


Jumlah ODGJ meningkat selama pandemi


Jasra menjelaskan, berdasarkan data Kementerian Kesehatan, jumlah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) meningkat selama pandemi COVID-19. Pada 2019, ODGJ berjumlah 197.000, saat ini ada 277 orang.


“Data Riset Kesehatan Dasar Kemenkes menyatakan 11,2 persen warga Negara Jakarta adalah masalah kejiwaan, sehingga 1 dari 4 orang di deteksi mengalami gangguan jiwa. Artinya banyak anak Indonesia yang mendapatkan perilaku salah karena situasi ini, dari mulai gejala ringan sampai berat,” katanya.


Pemerintah berkewajiban melindungi anak yang berada di lingkungan keluarga ODGJ


Jasra mengatakan, pemerintah berkewajiban melindungi anak-anak yang tinggal di antara keluarga dengan gangguan jiwa. Hal ini juga diatur dalam undang-undang perlindungan anak.


“Bahkan kita sering mendengar anak-anak yang mendapatkan trauma dalam keluarga seperti ini, dan kemudian ketika tidak tertangani, anak dalam keluarga tersebut juga mengalami gangguan kejiwaan,” ujarnya.


Menurut dia, pemerintah harus tegas dalam membuat kebijakan dan menerapkan undang-undang untuk melindungi anak. Jika hal ini tidak dilaksanakan, maka kekerasan dan tangisan anak akan terus terjadi.

No comments