Home Top Ad

Responsive Ads Here

Pegawai KPI Ingin Resign dan Merasa Trauma Karena Jadi Korban Pelecehan dan Bullying

Share:

 

Ilustrasi, sumber foto: merdeka.com


Indo Dadu - Seorang pegawai laki-laki Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), MS, mengaku ingin mengundurkan diri dari tempatnya bekerja. Dia mengaku dilecehkan secara seksual dan diintimidasi oleh rekan kerjanya.


Menurutnya, kasus tersebut sudah berlangsung bertahun-tahun. Bahkan, ia stres dan trauma dengan tindakan rekan kerjanya di kantor KPI.


"Saya sih masih (bekerja), tapi rencana mau keluar dari KPI. Saya sudah gak kuat, gak nyaman lagi. Ya mau resign (saya)," kata MS saat dihubungi, Rabu (1/9/2021).


MS mengaku masih trauma sampai sekarang


MS mengaku sudah bekerja di KPI sejak 2011. Sejak mulai bekerja, dia mengaku pernah di-bully. Puncaknya, pegawai KPI ini mengaku pernah dilecehkan secara seksual.


“Puncaknya di tahun 2015, tangan saya dipegang kemudian dicoret testis saya pakai spidol,” ujarnya.


Ia pun mengaku terus dibully. Kondisi ini membuat MS hingga kini trauma.


"Saya mungkin sudah tidak lagi, tapi asam lambung sering kumat (bila) mengingat hal kejadian itu. Iya (saya masih agak trauma)," katanya.


Dibully karena dianggap cupu


Ia pun memperkirakan dirinya di-bully karena dianggap cupu oleh teman-teman kantornya. Meski begitu, MS mengaku tak berdaya untuk melawan.


“Pertama saya cupu orangnya. Saya laki, tapi saya cupu, gak berani melawan. Yang kedua mungkin karena, ada perbedaan kontrak. Jadi mereka iri sama saya. Kontraknya berbeda, iri, di situlah mereka melakukan bully," ujarnya.


KPI akan mengusut kasus dugaan pelecehan di kantornya


Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, juga menanggapi kasus dugaan pelecehan dan perundungan seksual yang dialami salah seorang pegawainya. Ia mengatakan KPI akan mengusut kasus tersebut.


KPI juga akan memberikan perlindungan hukum bagi MS. Ia juga menegaskan akan menindak tegas para pelaku jika terbukti melakukan pelecehan seksual dan perundungan.


“(KPI akan) memberikan perlindungan, pendampingan hukum dan pemulihan secara psikologi terhadap korban. (KPI akan) menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan (bullying) terhadap korban, sesuai hukum yang berlaku,” kata Agung dalam keterangannya.

No comments