Home Top Ad

Responsive Ads Here

Hubungan Bilateral Kolombia dan Nikaragua Kembali Memanas Terkait Isu Laut Karibia

Share:

 

Ilustrasi, sumber foto: depositphotos.com


Indo Dadu - Hubungan bilateral Kolombia dan Nikaragua kembali memanas terkait isu perbatasan laut di Laut Karibia. Pasalnya, Nikaragua pada Senin (20/9/2021) menuding Kolombia tidak menghormati putusan ICJ (International Court of Justice) sejak 2012, terkait perbatasan kedua negara.


Sebelumnya, kedua negara juga mengalami ketegangan setelah pemerintah Kolombia memutuskan untuk menarik duta besarnya dari Nikaragua. Ini karena serangkaian kasus penangkapan oposisi Nikaragua menjelang pemilihan November.


Nikaragua dikatakan lebih diuntungkan dari keputusan ICJ

https://twitter.com/CIJ_ICJ/status/1438814245983080450?s=20


Penolakan Kolombia tersebut sebenarnya terkait dengan garis demarkasi maritim di Laut Karibia bagian barat yang diputuskan oleh ICJ pada 2012. Pasalnya, putusan tersebut dinilai akan mengurangi wilayah maritim Kolombia hingga lebih dari 70 ribu km persegi yang diberikan kepada Nikaragua.


Bahkan perbatasan maritim baru diketahui memperluas landas kontinen dan zona ekonomi eksklusif negara Amerika Tengah itu. Akibatnya, Nikaragua memperoleh lebih banyak manfaat dari akses ke pengeboran minyak dan gas bawah laut serta hak penangkapan ikan di perairan yang disengketakan.


Sementara itu, Nikaragua menuduh Kolombia memilih apa yang dianggap menguntungkannya. Pasalnya, Kolombia menyetujui keputusan pengadilan yang memasukkan pulau-pulau kecil di perairan San Andrés, Providencia dan Santa Catalina dalam wilayahnya. Tetapi menolak garis demarkasi perbatasan laut dari keputusan yang sama, lapor Reuters.


Kolombia menyerukan garis perbatasan baru di Laut Karibia


Menanggapi penolakan perbatasan saat ini, Kolombia juga menyerukan pembentukan garis demarkasi baru dan berpendapat bahwa diperlukan kesepakatan baru untuk memastikan perbatasan yang jelas antara kedua negara.


Dalam pernyataannya di luar pengadilan, salah satu pengacara dari tim Kolombia mengatakan bahwa pengajuan ini berfokus pada hak-hak kedua negara terkait wilayah di Laut Karibia.


"Apa yang kemungkinan terjadi adalah kami akan mendengar sejumlah deklarasi berlebihan, di mana Nikaragua akan mengubah kasus ini menjadi sebuah penolakan kami terhadap putusan tahun 2012. Ini dilakukan sebagai kepentingan diskusi terkait hak yang dimiliki kedua negara," kata Manuel Jose Cepeda.


Di sisi lain, Nikaragua telah meminta pengadilan agar Kolombia tidak menghormati putusan 2012 dan mendesak pengadilan untuk menjamin bahwa hal itu tidak akan dilakukan.


"Pembuatan perjanjian baru untuk keadilan hanyalah sebuah alasan bagi Kolombia untuk tidak mengikuti putusan tahun 2012," Carlos Jose Arguello, agen Nikaragua, mengatakan kepada pengadilan.


Kolombia menegaskan tuntutannya tidak melanggar hukum internasional

https://twitter.com/TachyonEvan/status/822139842553413632?s=20


Dikutip dari Vanguardia, agen Kolombia di pengadilan, Carlos Gustavo Arrieta mengatakan, "Kolombia berusaha mencari keadilan ini untuk meresmikan hak yang tidak dapat diubah, tapi selama ini dihiraukan oleh Nikaragua."


Pasalnya, Kolombia memiliki hak permanen atas Laut Karibia untuk memerangi tindak pidana transnasional, hak atas keamanan dan perlindungan lingkungan, hak atas semua pulau yang masuk wilayah negaranya. Selain itu, ada masyarakat Raizal yang memanfaatkan perairan Kepulauan San Andres untuk melakukan penangkapan ikan secara tradisional.


Oleh karena itu, Arrieta menegaskan bahwa, "Kolombia tidak mengajukan tuntutan yang melanggar hukum internasional dan memastikan bahwa Nikaragua yang justru kembali menuntut garis lurus maritim seluas 21.500 km persegi untuk dimasukkan dalam teritorinya."


Keputusan ICJ yang dinilai menguntungkan Nikaragua itu membuat Kolombia hingga saat ini enggan mengakuinya. Hal ini memicu serangkaian insiden yang berujung pada gugatan Nikaragua terhadap Kolombia terkait pelanggaran hak dan wilayah maritim di Laut Karibia, dikutip dari DW.

No comments