Indo Dadu - Polisi tangkap pengguna uang palsu di Jember, sumber foto: Istimewa
Seorang pria berinisial MS (34) warga Stoplas, Kedung Rejo, Muncar, Kabupaten Banyuwangi harus berurusan dengan polisi karena sengaja menggunakan uang palsu untuk transaksi jual beli. MS tergiur membeli uang palsu di media sosial dengan perbandingan nilai dua kali lipat harganya.
Sudah 3 bulan transaksi
Aksi MS baru terbongkar setelah 3 bulan bertransaksi menggunakan uang palsu di kawasan Sempolan, Kabupaten Jember. Terakhir, MS dilaporkan ke Polres Jember karena membeli gadget menggunakan 17 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000. Ia ditangkap polisi di pangkalan ojek di Sempolan.
"Dari pengakuan tersangka sudah beraksi selama 3 bulan dan uang tersebut dibelanjakan di pasar dan toko disekitaran Sempolan," kata Tim Resmob Polres Jember, Aipda Achmad Yani dalam keterangan tertulis, Senin malam (20/9/2021).
Beli gadget menggunakan uang palsu
Lebih lanjut Yani menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan setelah korban, Muhammad Yudi Anto (20) warga Desa Lembengan, Kecamatan Ledokombo, Jember menyadari uang yang didapatnya dari hasil penjualan gadget tersebut ternyata palsu. Dia kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.
“Kami telah mengamankan seseorang yang mengedarkan uang palsu dengan pecahan 50 ribu rupiah sebanyak 17 lembar untuk membeli sebuah Hp Oppo A3S,” ujarnya.
Beli uang palsu dari media sosial
Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku menerima uang palsu dari orang yang menjualnya di Facebook. Komunikasi jual beli uang palsu terus dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.
“Perbandingan 1:2 dan dari pengakuan MS sudah melakukan transaksi sebanyak 6 kali dengan nominal Rp 250 ribu sampai Rp 500 ribu melalui paket J&T,” jelasnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Oppo A3S, Rp 850 ribu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 17 buah dan satu unit sepeda motor Suzuki Smash.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang dan atau pasal 378 KUHP.
No comments